APK Dirusak, Tim Nurochman-Heli Lapor Bawaslu, KPU: Ulah Provokator | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

APK Dirusak, Tim Nurochman-Heli Lapor Bawaslu, KPU: Ulah Provokator

Editor: Tim
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 10 Oktober 2024 09:30 WIB

Banner Paslon Walikota Batu, Nurochman-Heli (NH) yang dirusak orang tak dikenal.

Sementara itu, Heru Joko Purwanto, Ketua KPU Kota Batu dikonfirmasi kejadian ini mengungkapkan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya tiga pasangan calon walikota Baru sudah sepakat saling menjaga kedamaian dalam Pilkada Kota Batu.

"Ini jelas ulah provokator. Karena tiga paslon sudah sepakat saling menjaga," ujarnya.

Pihaknya menyarankan agar pasangan NH melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu. Selain itu, disarankan melihat kronologi pengrusakan APK melalui CCTV milik warga sekitar.

Dikonfirmasi masalah ini, Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Batu menandaskan, terkait masalah perusakan APK Paslon, diakuinya bahwa sampai saat ini belum ada laporan satupun dari Paswas tingkat desa maupun tingkat kecamatan.

"Belum. Sampai saat ini belum ada laporan temuan secara langsung yang masuk, baik dari Paswas di Tingkat desa maupun tingkat kecamatan," ujar Mardiono, Kamis (10/10/24).

Dijelaskan, ada dua hal yang menjadi kapasitas Bawaslu. Pertama, terkait dengan temuan. Jika ada perusakan APK yang jadi temuan di tiap tingkatan, baik tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kota, maka akan diproses di sentra Gakkumdu.

Kedua, jika ada laporan. Ketika ada laporan pelanggaran dari Paslon dan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka akan diproses. Namun, jika tidak ada laporan maka Bawaslu hanya sebatas mengimbau agar APK yang dipasang tidak membahayakan pengguna jalan. Selain itu, APK dipasang di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan bisa diawasi oleh tim paslon.

Sedangkan terkait dengan sanksi pidana sesuai UU Pilkada, Mardiono menyebut, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Atau denda paling sedikit Rp 600.000asa) atau paling banyak 6 juta rupiah. (asa) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video