Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp 17,6 Miliar
Editor: Tim
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 11 Oktober 2024 09:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan anggaran dari APBD-Perubahan (APBD-P) Gresik 2022 sebesar Rp 17,6 miliar.
Mereka adalah, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gresik, Malahatul Farda. Dia sudah divonis 1,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Surabaya.
BACA JUGA:
Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Proses Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM
Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Ryan Fibrianto selaku penyedia barang. Direktur Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi ini telah divonis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Farda ditahan Kejari Gresik di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme pada 22 Februari 2024.
Sementara Ryan ditahan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme pada 29 November tahun 2023.
Kamis (10/10/2024) kemarin, giliran Kejari Gresik menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasar di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Dengan demikian, dari 4 parang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik, tinggal Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Gresik, Joko Pristiwanto yang belum ditahan.
Simak berita selengkapnya ...