Penyidik Polres Tuban Cek Lokasi Rumah Warga yang Pagarnya Diduga Dirusak Pemdes Mlangi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Jumat, 11 Oktober 2024 17:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Tuban bersama BPN Tuban meninjau lokasi rumah Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Jumat (11/10/2024).
Peninjauan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Pasutri Ali Mudrik dan Suwarti atas dugaan perusakan bangunan pagar rumah sepanjang 30 meter oleh Pemdes Mlangi.
BACA JUGA:
Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Pagar milik Ali Mudrik dan Suwarti dibongkar untuk pembangunan saluran air di Desa Mlangi yang dilakukan Pemdes setempat. Padahal, secara administrasi, pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik pelapor.
Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz, menyampaikan jika kedatangan penyidik bersama BPN di rumah kliennya untuk meninjau dan mengukur tanah bidang yang menjadi persoalan hukum.
Dari hasil pengukuran tersebut, pagar yang dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemdes Mlangi masih masuk tanah hak milik Suwarti. Termasuk lahan yang menjadi lokasi gorong-gorong, juga masuk tanah pribadi Suwarti.
"Tadi sudah dilakukan pengukuran oleh tim ukur dari BPN dan disaksikan juga oleh Pemdes serta pihak terkait. Diketahui, ternyata gorong-gorong yang dibangun itu masuk dalam bidang tanah milik klien kami. Termasuk pagar rumah ini yang dibongkar oleh Pemdes ini masuk bidang tanah klien kami," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...