Penyidik Polres Tuban Cek Lokasi Rumah Warga yang Pagarnya Diduga Dirusak Pemdes Mlangi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Jumat, 11 Oktober 2024 17:58 WIB
Dengan adanya bukti pengukuran dari BPN, Aziz menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut dan berharap proses hukum dilakukan secara obyektif, sesuai dengan kesalahan yang diduga dilakukan oleh Pemdes Mlangi.
"Bahwa Pemdes telah melakukan perusakan bangunan yang masuk dalam tanah milik Ibu Suwarti. Karena sudah melakukan perusakan, tentunya kita minta keadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Aziz.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan jika hari ini ada peninjauan ke lokasi yang menjadi persoalan hukum antara warga dengan Pemdes Mlangi.
"Hasil dari penyidikan di TKP hari ini kita menunggu hasil pengukuran dari BPN Tuban (berita acara pengukuran) yang akan diberikan pada tanggal 16 Oktober 2024 mendatang," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Tentunya kami Sat Reskrim Polres Tuban tetap melaksanakan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (coi/rev)