Polres Ngawi Ungkap Jaringan Penipuan Online yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Editor: Novandryo
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 11 Oktober 2024 19:20 WIB
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Lima orang pelaku penipuan online yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, korban bernama Asep pada Senin (09/09/2024) menghubungi pelaku yang mengaku sebagai orang berinisial ATK untuk membeli cabai kering.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno
Bangun Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak, Polres Ngawi Gelar KRYD
Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
Sambut Hari Jadi Polwan ke-76 Dan HKGB ke-72, Polres Ngawi Gelar Olah Raga Bersama
Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering. Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi mengangkut barang tersebut tujuan Cirebon dari Surabaya.
Dari situ korban menemukan kendaraan yang siap mengangkut dan berkomunikasi dengan sopir dari ekspedisi tersebut.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim. Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai.
"Awalnya pelapor ini membeli cabai kering setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang," jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers.
Berbekal KTP dan SIM milik pengemudi truk, korban melakukan penelusuran. Hasilnya diketahui bahwa sopir yang sesuai identitas tersebut telah menurunkan barang di SPBU jalan Ir.Soekarno tepatnya desa Klitik kecamatan Geneng.
Diketahui sopir truk tersebut telah dikendalikan seseorang yang seolah-olah pembeli barang. Selain itu korban juga diperdaya oleh seseorang yang mengaku sebagai sopir ekspedisi.
Simak berita selengkapnya ...