Raperda Perlindungan Naker Belum Masuk Prolegda, Tenaga Kerja Asing Semakin Sulit Dibendung
Selasa, 08 September 2015 00:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rencana penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja jauh dari harapan. Sampai saat ini draf peraturan tersebut belum juga masuk ke program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Jatim. Sehingga mustahil bisa dipercepat pembahasannya.
Lambannya proses ini dipicu oleh tarik ulur legislatif dan eksekutif. Eksekutif misalnya, berharap agar raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD. Alasannya, ekeskutif tidak memiliki anggaran cukup untuk menyusun payung hukum tersebut. Sementara, kalangan legislatif sendiri belum merespon usulan tersebut.
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
“Kalau memang menjadi inisiatif DPRD tentu akan lama. Sebab, usulan perda ini harus mendapat persetujuan 100 anggota DPRD dulu. Padahal, perda ini mendesak diberlakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing,” tegas Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari, Senin (7/9).
Sebagaimana desakan banyak pihak, Perda tersebut sudah bisa diberlakukan pada Januari nanti. Ini karena Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah mulai berlaku akhir tahun ini. Sehingga payung hukum tersebut bisa memproteksi serbuan tenaga asing.