Wacana dari Komisi A DPRD Jatim: Lebur Satpol PP dengan SKPD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wacana dari Komisi A DPRD Jatim: Lebur Satpol PP dengan SKPD

Selasa, 08 September 2015 02:12 WIB

Terpisah, Kasatpol PP Jatim, Sutartib mengatakan bahwa tupoksi Satpol PP mengacu pada Perda No.2 tahun 2012, Permendagri No.54 tahun 2011 maupun Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengakui penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tidak bisa maksimal karena harus berkoordinasi terlebih dulu dengan SKPD pemangku Perda untuk mencari data berkaitan dengan kewenangan masing-masing SKPD. "Penegakan Perda tidak bisa dilakukan langsung sendirian, tapi harus bersinergi dengan SKPD yang lain," beber Sutartib.

Menurut Sutartib, instansi yang dia pimpin sedikitnya sudah melakukan penegakan Perda sebanyak 18 kali, meliputi pertambangan galian C, penertiban bangunan liar, penertiban minuman beralkohol hingga penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Selain itu kami juga melakukan penindakan terhadap PNS yang tidak disiplin. Tapi itu bisa dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dulu dengan BKD dan Inspektorat Jatim," imbuhnya.

Terkait tupoksi pengawalan pejabat, kata Sutartib hal itu sudah diatur dalam Permendagri No.54 tahun 2011. "Pengawalan yang dilakukan Satpol PP terhadap pejabat Pemprov bersifat untuk memberikan suasana aman pada pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Gubernur, Wagub maupun Sekdaprov hingga selesai," pungkasnya. (mdr/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video