Kampanye Gunakan Dana Haram, Pasangan Calon Siap Dicoret | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kampanye Gunakan Dana Haram, Pasangan Calon Siap Dicoret

Rabu, 09 September 2015 17:28 WIB

Sementara untuk sumbangan dari kelompok maupun badan usaha maksimal Rp 500 juta. Aapabila pasangan calon menerima dan menggunakan sumbangan dana kampanye lebih dari Rp 500 juta, maka pasangan calon dicoret dari pencalonan. "Aturan ini tegas, apabila menggunakan dana lebih dari itu atau istilahnya dana haram pasangan calon benar- benar dicoret dari pencalonan," tandasnya.

Masih kata Sasongko, bentuk sumbangan dana kampanye itu bermacam-macam. Baik berupa uang, barang hingga jasa yang bisa dinilai dengan uang. Kalau bentuk barang maupun jasa, nilainya juga tetap tidak boleh melebihi Rp 50 juta untuk sumbangan perseorangan dan untuk lembaga juga tidak boleh lebih dari Rp 500 juta.

"Selain itu apabila masing-masing calon dalam melaporkan penggunaan dana kampanye terlambat, pasangan calon juga bisa dicoret. Untuk terakhir pelaporan penggunaan dana kampanye yakni 26 Desember," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya 26 Agustus 2015 kemarin, masing-masing calon sudah melaporkan dana kampanye awal. Yakni untuk pasangan Harmas sebesar Rp 500 juta, sedangkan untuk pasangan AA sebesar Rp 5 juta. Masing-masing calon nantinya hanya boleh menggunakan dana untuk kampanye maksimal sebesar Rp 23,3 miliar. (rif/rvl)

 

 Tag:   Pilbup Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video