Kebijakan Jalan Satu Arah di Empat Titik Bojonegoro Gagal
Kamis, 10 September 2015 16:22 WIB
Iskandar melanjutkan jika Dishub sudah melakukan uji coba sistem satu arah di empat titik jalur itu mulai 04 Agustus lalu hingga Kamis 10 September. Namun, yang terjadi di lapangan petugas Dishub yang berjaga sering mendapati masyarakat pengguna roda dua yang masih nekad menyerobot. Bahkan, ketika diperingatkan oleh petugas tak sedikit masyarakat yang mengeluh memprotes kebijakan satu arah itu.
"Memang benar banyak warga yang protes saat melintas, tetapi digagalkannya satu arah bagi roda dua ini bukan karena protesan warga, tapi hasil keputusan bersama," tambah Iskandar usai rapat koordinasi soal jalur satu arah di kantornya.
Kesimpulannya, masih kata Iskandar, Dishub akan memberlakukan satu jalur bagi roda empat di empat jalan itu mulai Senin 14 September mendatang. Jika ada yang melanggar, lanjut dia, akan dikenakan pasal 278 tentang pelanggaran rambu lalu lintas denga ancaman pidana kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp500.000.
"Dari kesepakatan ini akan dijadikan Peraturan Bupati tentang perubahan jalur. Kita sudah kirim hasilnya kepada Bupati, harapannya segera dijadikan Perbub," pungkasnya. (nur/rvl)