Eks Kades Petak Bojonegoro Diciduk Polisi, Ketahuan Sedot Pasir Gunakan Diesel
Jumat, 11 September 2015 17:17 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Kepolisian Bojonegoro terus melakukan penertiban terhadap para pelaku penambang pasir dengan mekanik di Sungai Bengawan Solo. Kali ini polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS (53), yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Petak, Kecamatan Malo, Bojonegoro.
IS ditangkap oleh petugas Polres Bojonegoro, kemarin sore (10/9). Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir secara ilegal di Sungai Bengawan Solo.
BACA JUGA:
Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Baru Sebulan Musim Kemarau, Satu Desa di Bojonegoro Sudah Terdampak Kekeringan
"Pelaku sebagai pengusaha dan pemilik kegiatan penambangan pasir ilegal memakai mesin mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo, Desa Petak, Kecamatan Malo," ujar Waka Polres Bojonegoro, Kompol Ikhwanudin, Jumat (11/9).
Dalam menjalankan usaha itu, kata dia, IS diketahui menggunakan alat mekanik atau mesin sedot diesel tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Simak berita selengkapnya ...