Eks Kades Petak Bojonegoro Diciduk Polisi, Ketahuan Sedot Pasir Gunakan Diesel
Jumat, 11 September 2015 17:17 WIB
Menurut Kompol Ikhwanudin, setelah dilakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan dari pekerja di lokasi tambang pasir milik IS di kawasan Desa Petak, Kecamatan Malo, polisi akhirnya menangkapnya dan menetapkan sebagai tersangka. Usaha sedot pasir memakai mesin sedot itu ternyata telah berjalan selama setahun lebih.
“Pelaku baru terungkap kemarin dan langsung diamankan petugas,” ujar Ikhwanudin.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mesin diesel sedot merek Domfeng, dua buah paralon 4 dim, satu selang spiral besar, dan sebuah jeep pasir dari lokasi kejadian. Sedangkan empat pekerja yakni Sup (44), Sum (46), Pat (28), Kus (38) semuanya warga Desa Petak, Kecamatan Malo, hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan.
Tersangka IS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (nur/rvl)