Mengaku Mampu Gandakan Uang, Gus Nur Ditangkap Polisi
Rabu, 16 September 2015 18:17 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Nurhidayat Ma'ruf (57) alias Gus Nur, warga Desa Bibis Luhur, Kecamatan Rejosari, Kota Solo, Selasa (15/9) malam kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, diringkus anggota Buser Satreskrim Polsek Gampengrejo, di pinggir jalan Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pasalnya, ia telah melakukan tindak penipuan dengan dalih mampu menggandakan uang miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku kasus penggandaan uang ini bermula dari laporan Santoso (55) warga Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem. Korban sekitar bulan Agustus 2014 lalu, menyetorkan uang kepada pelaku, untuk digandakan.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
"Awalnya korban dikenalkan oleh temannya di Hotel Insumo Kota Kediri. Saat itu korban mengeluh kepada pelaku butuh uang banyak," ungkap Kapolsek Gampengrejo, AKP Edy Subandriyo.
Pelaku dan korban sudah saling kenal, lalu pelaku datang ke rumah korban dengan dalih sanggup membantu korban melipatgandakan uang. Pelaku meyakinkan korban dengan membawa perhiasan dan sehelai kain bertuliskan rajah.
Kemudian, korban yang percaya dengan pelaku, akhirnya menyetorkan uang sebanyak Rp 250 Juta. Demi memperlancar aksinya itu, pelaku menyuruh korban membeli minyak wangi sebagai syarat untuk menggandakan uangnya. "Korban juga disuruh melakukan ritual kusus oleh pelaku agar lebih percaya," terang Kapolsek Gampengrejo.
Simak berita selengkapnya ...