Komisi C Deadline PWU Hentikan Proyek Frontage dalam Waktu Seminggu
Kamis, 17 September 2015 22:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembangunan apartemen The Frontage terus menuai kecaman dari DPRD Jawa Timur. Pasalnya, apartemen yang dibangun oleh anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) yakni PT Bekizaar secara konsorsium tersebut berdiri di atas lahan aset BUMD.
Terkait hal itu, Komisi C DPRD Jatim yang notabene adalah mitra kerja PWU memberi peringatan sekaligus deadline selama seminggu kepada pengelola Apartemen The Frontage yakni PT PWU agar menghentikan pembangunan apartemen super blok tersebut.
BACA JUGA:
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
Demo Mahasiswa di Surabaya, Polisi Dilempari Botol
Jika tidak, Komisi C akan melakukan penyegelan karena apartemen tersebut berdiri di atas lahan milih Pemprov Jatim. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslachah.
"Komisi memberi deadline seminggu kepada pengelola untuk menghentikan pembangunan proyek itu sampai permasalahan clear (tuntas-red)," tegas Sekretaris Fraksi PKB Jatim itu, Kamis (17/9).
Simak berita selengkapnya ...