Harga Rokok Dipastikan Naik, Imbas Kenaikan Pajak Rokok
Kamis, 01 Oktober 2015 22:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan pajak rokok untuk tahun 2016 yang didok naik menjadi 8,7 persen, dipastikan memberi imbas pada kenaikan harga rokok eceran. Kenaikannya bisa lebih dari kenaikan pajak, karena tahun 2016, pemerintah juga menaikkan cukai rokok.
"Pasti naik. Bisa lebih tinggi, karena cukai juga naik. Tapi kami belum melakukan penghitungan, karena masih konsentrasi untuk membatalkan kenaikan cukai," kata Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Rabu (30/9/2015).
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Lebih lanjut, Sulami menyebutkan, bila kenaikan pajak rokok ini, sebelumnya diminta naik 10 persen. Tapi akhirnya oleh pemerintah, diputuskan naik 8,7 persen.
Dengan kenaikan ini, pihak Gapero masih bisa menerima dan menjalankan. Tapi untuk kenaikan cukai, Gapero dan asosiasi lainnya di industri rokok, masih memperjuangkan untuk tidak dinaikkan.
Simak berita selengkapnya ...