Tak Terpengaruh Kasus Lumajang, Penambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo Makin Marak
Jumat, 02 Oktober 2015 16:26 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Seakan tak terpengaruh kasus tambang ilegal di Lumajang, penambang pasir ilegal di sepanjang Sungai Bengawan Solo di wilayah Bojonegoro masih cukup marak. Beberapa kali petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, polisi, dan TNI menertibkan kegiatan tambang pasir ilegal tersebut. Namun, setiap kali dioperasi sudah bocor terlebih dahulu sehingga hasilnya tidak maksimal.
Selain itu, operasi tambang pasir ilegal itu juga sering mendapatkan perlawanan dari orang suruhan pemilik usaha tambang pasir ilegal, bahkan warga sekitar. Akibatnya, petugas memilih mundur dari pada nyawanya melayang ditangan preman bayaran.
BACA JUGA:
Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
Bupati Bojonegoro, Suyoto saat ditemui mengatakan, upaya penegakan hukum kegiatan tambang pasir ilegal di wilayahnya memang sudah dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres, Satpol PP, dan TNI. Selain pendekatan hukum, kata dia, juga sudah dilakukan pendekatan sosial dan lingkungan hidup.
“Kecintaan dan kesadaran menjaga Bengawan Solo harus menjadi milik semua orang, termasuk di basis desa sekitar Bengawan, agar mereka tidak melakukan penambangan pasir ilegal,” ujarnya, Jumat (2/10).
Menurutnya, kasus tambang yang terjadi di Lumajang itu menjadi pelajaran yang berharga. Jangan sampai ada kelompok rakyat bertindak melampaui aparat. “Konflik sosial harus dicegah dengan penegakan hukum yang tepat,” ujar Kang Yoto, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kasi Operasi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Balai Besar Bengawan Solo di Bojonegoro, Mucharom mengatakan, berdasarkan data terakhir tahun 2014 menyebutkan jumlah penambang pasir yang memakai mesin mekanik atau mesin penyedot pasir sebanyak 223 unit, penambang pasir manual atau tradisional sebanyak 70 unit, dan pemilik penambang pasir sebanyak 208 orang.
“Penambang pasir yang dilarang yaitu penambangan pasir mekanik atau memakai mesin penyedot itu. Sedangkan, penambang pasir yang diperbolehkan yaitu tambang pasir manual atau tradisional,” ujarnya.