Sebuah Alfamart di Lamongan Ditutup Paksa
Selasa, 06 Oktober 2015 16:47 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Sebuah Alfamart ditutup paksa Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP; Perhubungan; Perijinan; Perdagangan; dan Hukum Selasa, (6/10). Minimarket yang berada di Jalan Jagung Suprapto ini, ditutup paksa karena tak kantongi ijin.
Kepala Satpol PP Pemkab Lamongan, Tony Tamtama Jati menyatakan, penutupan minimarket dilakukan karena toko modern tersebut tidak kantongi ijin. "Seperti yang diatur dalam Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) di mana setiap toko modern wajib mengurus ijin yang disyaratkan termasuk ijin operasionalnya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Sempat Tak Direstui Orang Tua, Wanita Asal Lamongan ini Menikahi Pria Korsel
"Sebelumnya kita telah layangnya tiga kali surat peringatan pada pihak pengelola toko serta memberi waktu dan kesempatan bagi pengelola untuk mengurus ijin-ijin yang harus dilengkapi. Namun hingga surat ketiga ternyata pihak pengelola tidak menunjukkan itikad, baik ya kita segel," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...