Dua Penjudi Billiard di Kediri Diringkus
Selasa, 06 Oktober 2015 18:05 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hendra Setiawan (30) dan Ridho Khoirul Nafii (20) warga Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Senin (5/10) malam diringkus anggota Buser Satreskrim Polres Kediri. Pasalnya, mereka terbukti melakukan tindak perjudian jenis billiard.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo menuturkan, saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set meja billiard, 15 bola billiard, 2 stik, 1 tatakan kayu segitiga, 1 kartu remi dan uang Rp 72 ribu. "Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan," jelas AKP Joedo.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Simak berita selengkapnya ...