Tinggi, Angka Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur Mencemaskan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Suwandi
Rabu, 07 Oktober 2015 11:28 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Angka pengajuan dispensasi nikah (diska) di bawah umur di Kabupaten Tuban sudah mencemaskan. Hingga akhir September 2015, angkanya sudah mencapai 175 pengajuan diska.
Sesuai data laporan yang diterima petugas di kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban sampai akhir September 2015, terdapat 175 perkara dispensasi nikah (diska). Jumlah masuk kategori besar. Parahnya lagi, pengajuan diska ini sudah merata. Setiap kecamatan di Kabupaten Tuban ada pengajuan perkara diska.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
“Dulu kasus diska yang tertinggi hanya 3 kecamatan, yakni di daerah sekitar pabrik/industry. Tetapi sekarang sudah merata, hampir di setiap kecamatan ada yang mengajukan diska,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Tuban, M. Busiril pada bangsaonline.com, Rabu (7/10) pagi.
Menurut Busiril, kebanyakan kasus diska yang terjadi di Tuban dikarenakan pengaruh globalisasi alat serba canggih. Seperti keberadaan internet, melalui handphone (HP), facebook, tweeter maupun layanan internet lainnya.
Model komunikasi seperti itu memiliki pengaruh sangat besar yang mempengaruhi banyak anak belum dewasa beradu kasih dan berujung nikah di bawah umur. Padahal, nikah di bawah umur itu ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
sumber : Harian Bangsa