Tinggi, Angka Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur Mencemaskan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tinggi, Angka Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur Mencemaskan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Suwandi
Rabu, 07 Oktober 2015 11:28 WIB

Panitera PA Kab Tuban, M Busiril

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Angka pengajuan dispensasi (diska) di bawah umur di Kabupaten sudah mencemaskan. Hingga akhir September 2015, angkanya sudah mencapai 175 pengajuan diska.

Sesuai data laporan yang diterima petugas di kantor Pengadilan Agama (PA) sampai akhir September 2015, terdapat 175 perkara dispensasi (diska). Jumlah masuk kategori besar. Parahnya lagi, pengajuan diska ini sudah merata. Setiap kecamatan di Kabupaten ada pengajuan perkara diska.

“Dulu kasus diska yang tertinggi hanya 3 kecamatan, yakni di daerah sekitar pabrik/industry. Tetapi sekarang sudah merata, hampir di setiap kecamatan ada yang mengajukan diska,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama , M. Busiril pada bangsaonline.com, Rabu (7/10) pagi.

Menurut Busiril, kebanyakan kasus diska yang terjadi di dikarenakan pengaruh globalisasi alat serba canggih. Seperti keberadaan internet, melalui handphone (HP), facebook, tweeter maupun layanan internet lainnya.

Model komunikasi seperti itu memiliki pengaruh sangat besar yang mempengaruhi banyak anak belum dewasa beradu kasih dan berujung di bawah umur. Padahal, di bawah umur itu ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

1 2

Sumber: Harian Bangsa

 

sumber : Harian Bangsa

 Tag:   Tuban nikah

Berita Terkait

Bangsaonline Video