Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah di Rejoso Nganjuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah di Rejoso Nganjuk

Kamis, 08 Oktober 2015 20:55 WIB

BONGKAR: Sejumlah pekerja menurunkan genting dari rumah yang berdiri di atas lahan sengketa, Kamis (8/10). foto: soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah warisan di Desa/Kecamatan Rejoso berakhir dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (8/10). Kendati berlangsung lancar, proses esksekusi diwarnai adu mulut antara keluarga pemohon dan termohon.

Sengketa tanah warisan ini bermula kala pasutri Singo Diwiryo-Sarilah membagi tanah seluas 420 hektar kepada anak mereka, Sukiyo dan Sawi. Namun seiring waktu, tanah dikuasai ahli waris Sawi, Sutarmaji. Anak Sukiyo, Sri Rahayu, yang tinggal di Kalimantan Barat, tidak terima. Begitu jalan musyawarah gagal ditempuh, Sri Rahayu lalu mengajukan gugatan di PN Nganjuk.

Akhirnya usai beberapa kali sidang, sejak tahun 2012, gugatan dimenangkan Sri Rahayu dan memohon dilakukan eksekusi pengosongan lahan sengketa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video