Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah di Rejoso Nganjuk
Kamis, 08 Oktober 2015 20:55 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah warisan di Desa/Kecamatan Rejoso berakhir dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (8/10). Kendati berlangsung lancar, proses esksekusi diwarnai adu mulut antara keluarga pemohon dan termohon.
Sengketa tanah warisan ini bermula kala pasutri Singo Diwiryo-Sarilah membagi tanah seluas 420 hektar kepada anak mereka, Sukiyo dan Sawi. Namun seiring waktu, tanah dikuasai ahli waris Sawi, Sutarmaji. Anak Sukiyo, Sri Rahayu, yang tinggal di Kalimantan Barat, tidak terima. Begitu jalan musyawarah gagal ditempuh, Sri Rahayu lalu mengajukan gugatan di PN Nganjuk.
BACA JUGA:
Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
Mediasi Sengketa Sertifikat Tanah Desa Bangun Mojokerto Gagal dan Dilanjutkan ke Persidangan
Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud
Kasus Sengketa Lahan di Desa Randugong Pasuruan, Dua Belah Pihak Sepakat Ukur Ulang
Akhirnya usai beberapa kali sidang, sejak tahun 2012, gugatan dimenangkan Sri Rahayu dan memohon dilakukan eksekusi pengosongan lahan sengketa.
Simak berita selengkapnya ...