Adu Mulut Warnai Eksekusi Tanah di Rejoso Nganjuk
Kamis, 08 Oktober 2015 20:55 WIB
"Selama empat tahun lamanya klien kami menunggu putusan ini, dan baru hari ini (kemarin) bisa dilakukan eksekusi. Sebenarnya kami sudah menawarkan eksekusi damai, namun termohon tetap bersikukuh,” cetus kuasa hukum Sri Rahayu, Firman Adi Soeryo Bhawono, SH.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sutarmaji atau termohon, Bambang Sukoco mengatakan, pihaknya telah mengajukan jalan damai dengan meninggalkan obyek sengketa dan berkemas sendiri. Namun pihak pemohon tetap melakukan eksekusi. "Mohon dicatat, kami sedang mengajukan peninjauan kembali, jika menang akan kami tuntut balik," kata Bambang. Ia menyatakan, kliennya akan mencari tempat dulu sebelum meninggalkan rumah. (dit/rev)