Ansor Gresik Deadline Pabrik Sandal Berlafadz Allah Hingga Kamis
Selasa, 13 Oktober 2015 18:51 WIB
Agus Junaidy menambahkan, terkait dengan kejadian ini GP Ansor Gresik men-deadline sampai hari Kamis (15/10). Jika sampai deadline tidak ada tanggapan, pihaknya mengaku akan melakukan pressure. "Lusa harus segera ada jawaban dari manajemen PT PPM," tambahnya.
PT PPM merupakan pabrik sandal yang memproduksi sandal merek Clarudo. Pabrik tersebut mempekerjakan sekitar 50 karyawan. Selain memproduksi sandal, PT PPM juga memproduksi sandal berbagai tipe.
Perusahaan itu memiliki Izin Industri:73/403.56/iui/XI/2001 itu setiap harinya mampu memproduksi sandal dalam satu tipe sekitar 30 ribu. Untuk sandal berkode 2079 yang memuat lafadz Allah itu diproduksi sejak 14 September 2014. Namun, sejak 10 Oktober produksinya dihentikan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Abdusshomad Bukhori menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk segera bertindak. "Produk itu jelas-jelas merupakan bentuk penistaan agama, lafadz Allah adalah simbol yang diagungkan oleh umat Islam. Yang sudah terlanjur membeli, kami imbau jangan dipakai," tegasnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2015).