Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri: Kuasa Hukum Haryanti Dikritik Hakim
Selasa, 20 Oktober 2015 17:09 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Suasana tampak menarik saat persidangan dugaan ijazah palsu milik calon Bupati Kediri yakni Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, di ruang cakra, Selasa (20/10). Pasalnya, saat penggugat Choirul Anam membacakan replik, para kuasa hukum tergugat dari Hariyanti yakni Moch Arifin mendapatkan kritikan dari Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati, SH.
Pantuan di lokasi persidangan, Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati, mengkritik Moch Arifin selaku kuasa hukum tergugat 4 yakni Haryanti, karena saat Choirul Anam membacakan replik pokok perkara, Arifin menerima telepon dan menguap ngantuk.
BACA JUGA:
Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis
Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus
Tak Cuma Siswa, Cabup Dhito Bakal Tambah Beasiswa untuk Santri Bila Lanjut Dua Periode
Puluhan Kiai dan Gawagis di Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Padahal, menurut aturan saat berlangsungnya sidang dilarang mengaktifkan Ponsel. “Anda itu sebagai advokat apa ndak malu punya attitude seperti itu, penggugat adalah orang awam sementara anda-anda adalah orang-orang terdidik secara hukum, tidak sepantasnya memiliki attitude seperti itu dipersidangan,” jelas Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati.
(Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Kediri: Majelis Hakim Nyaris Tolak Kuasa Hukum UB)
Simak berita selengkapnya ...