39 WNA Diamankan Imigrasi, Visa dan Paspor tak Sesuai Peruntukan
Jumat, 23 Oktober 2015 22:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jl. Darmo Indah 21 Surabaya berhasil mengamankan 39 warga negara asing (WNA). Ke-39 WNA diamankan dari beberapa wilayah kerja Imigrasi Perak, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban.
Mereka terjaring terkait kasus pelanggaran keimigrasian secara serentak dalam operasi razia dengan sandi Bumi Pirawibawa yang dimulai 20 September hingga 22 Oktober 2015.
BACA JUGA:
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Ke-39 WNA meliputi 18 warga negara Cina, 13 warga negara Philipina, 3 warga negara India, 2 warga Taiwan dan 2 warga Korea. Sedangkan 19 perusahaan yang memperkerjakan 39 WNA antara lain PT.PAM, PT.ONE, PT.FIR, PT.SFI, PT.HLMP, PT. SE, PT.LS dan PT. EMC.