Merasa Gajinya Kurang, Teknisi Embat Kabel di Kampus UINSA Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2015 22:59 WIB
Aksi pencurian pertama kali dilakukan 22 Oktober silam, dan berhasil menggondol kabel dengan berat 5 kilogram, lalu dijual ke gembong seharga Rp 350 ribu.
Karena merasa aman, Ricky kembali mencuri yang kedua kalinya pada Minggu (25/10). Ricky tidak meyangka saat pulang kerja ternyata satpam menggeledahnya, dan di dalam tasnya ditemukan gulungan kabel.
Dengan temuan itu, Ricky tak bisa mengelak. Dia mengaku bahwa kabel itu milik proyek UINSA. Akibat perbuatannya itu, satpam menyerahkannya ke Mapolsek Wonocolo.
Karena perbuatanya itulah, pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yan/rev)