Robby Abbas tak Terima Artis yang Jadi PSK dan Pelanggannya Bebas
Rabu, 28 Oktober 2015 02:26 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mucikari prostitusi online Robby Abas mengajukan langkah hukum setelah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Robby, Peter Ell mengatakan, pihaknya menggugat aturan Pasal 296 KUHP yang digunakan. Pieter mengatakan, aturan tersebut hanya berisi jeratan hukuman bagi pelaku mucikari.
BACA JUGA:
Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes
Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom
Prostitusi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tetapkan 3 Tersangka Baru
Namun untuk artis-artis dan pelanggan transaksi prostitusi yang terlibat tidak dikenakan hukuman. Pieter memprotes hal tersebut. "Itu kecelakaan hukum yang akan kita gugat ke MK, ya kan? Kenapa mereka tidak dijerat juga?" kata Pieter.
Pieter mengatakan, pihaknya akan menunggu draft putusan bagi Robby. Lagi-lagi dia mengatakan bahwa ini semua bukan akhir segalanya dan belum kiamat.
"Kita tunggu draft putusan Obby. Ini belum kiamat. Semua barang bukti nanti akan kita minta dibuka di MK. Gugatan sudah diajukan dua minggu lalu," ucap Pieter.