Kasus Penembakan Warga Sipil oleh Anggota TNI di Cibinong, Panglima: Serda YH Pasti Dipecat
Rabu, 04 November 2015 15:29 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tindakan oknum Kostrad bernama Serda YH yang menembak pemotor di Cibinong sungguh tak bisa dibenarkan. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun memerintahkan pengadilan militer yang terkait sipil terbuka untuk umum.
"Saya perintahkan untuk diproses secara hukum yang berlaku, di POM dan penyidikan. Kemudian saya akan membuatkan ST (Surat Telegram) bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka!" ujar Panglima di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Hadiri Tasyakuran HUT ke-65 PEPABRI
Sinergitas TNI-Polri Salurkan Bantuan Air Bersih di Ngawi
Penangkapan TNI Gadungan, Dandim Probolinggo Apresiasi Langkah Cepat Polisi
TNI Gadungan Ditembak Polisi, Embat Motor dan Perhiasan Warga Blitar
Keputusan tersebut dianggap tepat oleh Gatot agar masyarakat tak menaruh curiga terhadap pengadilan militer. Dengan aturan ini pula, masyarakat akan tahu hukuman berat yang nantinya akan dijatuhkan kepada Serda YH karena menghilangkan nyawa orang lain. "Di situ nanti masyarakat bisa menilai bahwa persidangan ada hukuman-hukuman tambahan, pemecatan dan sebagainya," imbuh Gatot.
Dia memastikan Serda YH akan dipecat akibat perbuatannya. Senjata seharusnya hanya ditujukan kepada musuh, bukan warga sipil.
"Apa pun menghilangkan nyawa orang lain, sengaja tidak sengaja, apalagi oleh aparat, dengan menggunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh, itu sanksinya pemecatan. Sudah pasti!" kata Gatot.
Untuk diketahui bernama Serda YH, bertugas sebagai Baintel 2/3/A Kie Taipur Yon Intel Kostrad.
Simak berita selengkapnya ...