​Wali Kota Malang Setujui 22 Kasus Cerai PNS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Wali Kota Malang Setujui 22 Kasus Cerai PNS

Rabu, 11 November 2015 20:24 WIB

Dikatakannya, dari 22 PNS itu didominasi guru. Penyebabnya bermacam-macam, mulai faktor ekonomi, ketidakcocokkan, hingga hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga. “Tapi yang banyak masalah ekonomi mengarah pada perubahan gaya hidup,” tuturnya.

Dijelaskan Subkhan, PNS yang akan bercerai harus lapor ke SKPD yang menaunginya. “Nantinya, mereka mendapat pembinaan sebelum berkas dikirim ke BKD. Nanti setelah dilimpahkan, kami juga melakukan pembinaan lagi,” bebernya.

“Bagi mereka yang sudah tidak bisa dipersatukan lagi dalam rumah tangganya, maka kami (BKD) akan mengirimkan surat izin cerai yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang. Izin cerai itu yang nanti dijadikan dasar mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama,” pungkas Subkhan. (thu/rev)

 

 Tag:   Pemkot Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video