Sidang Kasus Ijazah Palsu Cabup Kediri: Penggugat dan Tergugat Siap Hadapi Keputusan Sela
Selasa, 17 November 2015 17:54 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masih dalam sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu milik kedua Cabup Kediri, Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. Usai menjalani sidang di ruang cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (17/11) dengan agenda penyerahan duplik terakhir ini, penggugat dan tergugat diketahui siap menghadapi keputusan sela di persidangan berikutnya.
Arifin, kuasa hukum dari tergugat 4 yakno Haryanti, menjelaskan, pihaknya siap menghadapi sidang keputusan sela pada hari Selasa (24/11) mendatang. Menurutnya, sidang keputusan sela belum menuju ke pokok perkara karena masih formalitas. "Saya siap lahir batin menghadapi sidang yang akan datang. Toh ini belum menuju ke pokok perkara dan bukti-bukti," jelas Arifin.
BACA JUGA:
Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis
Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus
Tak Cuma Siswa, Cabup Dhito Bakal Tambah Beasiswa untuk Santri Bila Lanjut Dua Periode
Puluhan Kiai dan Gawagis di Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Sementara itu, dari penggugat yakni Khoirul Anam menjelaskan terkait sidang yang akan datang, pihaknya juga siap menghadapi sidang tersebut. Karena sejak awal ia yakin KPUD Kabupaten Kediri sebagai penyelenggara Pilkada Kabupaten Kediri diduga telah menerima ijazah palsu milik Calon Bupati.
Simak berita selengkapnya ...