Sidang Kasus Ijazah Palsu Cabup Kediri: Penggugat dan Tergugat Siap Hadapi Keputusan Sela
Selasa, 17 November 2015 17:54 WIB
"Di PKPU No 9 tahun 2015 pasal 101 itu menyebutkan terkait temuan ijazah/STTB yang diduga tidak benar. Maka dari itu pihak KPU harus meneruskan Ijazah tersebut ke pihak yang berwenang dari pengadilan yang berkekuatan hukum," tutur Khoirul Anam.
Lebih lanjut Khoirul Anam menjelaskan, menurutnya dari keputusan pengadilan yang di pasal 2, jika Paslon yang terbukti ijazahnya palsu maka Paslon tersebut gugur. "Kitakan mematuhi aturan yang berlaku. Harusnya saat saya ke KPU saat penerimaan pendaftaran Haryanti dan wakilnya, ijazahnya dicek dulu," paparnya. (kdr1/rif/rev)