Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Usulkan 8 Raperda
Jumat, 20 November 2015 19:00 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengusulkan sebanyak 8 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Tuban, Jum’at (20/11).
Delapan raperda tersebut meliputi tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas II di RSUD Dr Koesma Tuban, raperda kawasan tanpa merokok, raperda perangkat desa, raperda badan permusyawaratan desa, raperda tata tertib pengambilan keputusan musyawarah desa, raperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, raperda pendidikan karakter dan ahklak mulia, serta raperda perubahan atas peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2014 tentang izin pemanfaatan ruang.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Tuban Bahas Sejumlah Raperda
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein yang ditemui usai rapat mengatakan, kini 8 raperda tersebut diusulkan pada legislatif. Selanjutnya, segera ditindaklanjuti kembali bersama eksekutif dan secepatnya dapat diselesaikan.
"Sebanyak 8 raperda, sedikitnya yang dituntut cepat yaitu raperda tentang pendidikan karakter dan akhlak mulia, serta raperda kawasan tanpa merokok. Diharapkan minimal dua raperda itu diharapkan segera digodok,” ungkap Noor Nahar.
Simak berita selengkapnya ...