Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Usulkan 8 Raperda
Jumat, 20 November 2015 19:00 WIB
Mantan ketua PCNU Tuban ini menyampaikan, dua raperda itu bersifat penting dan harus dipercepat untuk menunjang pendidikan menjadi lebih baik. “Dengan adanya raperda ini maka akan mendukung terlaksananya pendidika yang berkharakter dan mencipatkan akhlak yang mulia,” tambahnya.
Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PKB Tuban ini menambahkan, raperda kawasan tanpa rokok juga menjadi perioritas pemkab Tuban. Pasalnya, pemkab ingin membentuk kabupaten yang sehat. Sehingga, kawasan tanpa rokok ini harus digalakkan melalui perda.
“Sekedar diketahui, pada raperda tersebut, kawasan tanpa merokok yang dimaksud yakni, seperti Sekolah, Kantor swasta maupun Pemkab, perguruan tinggi, musala, masjid, pondok pesantren dan tempat umum lainnya. (wan/rev)