Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Usulkan 8 Raperda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Usulkan 8 Raperda

Jumat, 20 November 2015 19:00 WIB

Suasana rapat paripurna antara DPRD Tuban bersama Pemkab. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengusulkan sebanyak 8 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna di gedung , Jum’at (20/11).

Delapan raperda tersebut meliputi tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas II di RSUD Dr Koesma Tuban, raperda kawasan tanpa merokok, raperda perangkat desa, raperda badan permusyawaratan desa, raperda tata tertib pengambilan keputusan musyawarah desa, raperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, raperda pendidikan karakter dan ahklak mulia, serta raperda perubahan atas peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2014 tentang izin pemanfaatan ruang.

Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein yang ditemui usai rapat mengatakan, kini 8 raperda tersebut diusulkan pada legislatif. Selanjutnya, segera ditindaklanjuti kembali bersama eksekutif dan secepatnya dapat diselesaikan.

"Sebanyak 8 raperda, sedikitnya yang dituntut cepat yaitu raperda tentang pendidikan karakter dan akhlak mulia, serta raperda kawasan tanpa merokok. Diharapkan minimal dua raperda itu diharapkan segera digodok,” ungkap Noor Nahar.

Mantan ketua PCNU Tuban ini menyampaikan, dua raperda itu bersifat penting dan harus dipercepat untuk menunjang pendidikan menjadi lebih baik. “Dengan adanya raperda ini maka akan mendukung terlaksananya pendidika yang berkharakter dan mencipatkan akhlak yang mulia,” tambahnya.

Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PKB Tuban ini menambahkan, raperda kawasan tanpa rokok juga menjadi perioritas pemkab Tuban. Pasalnya, pemkab ingin membentuk kabupaten yang sehat. Sehingga, kawasan tanpa rokok ini harus digalakkan melalui perda.

“Sekedar diketahui, pada raperda tersebut, kawasan tanpa merokok yang dimaksud yakni, seperti Sekolah, Kantor swasta maupun Pemkab, perguruan tinggi, musala, masjid, pondok pesantren dan tempat umum lainnya. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video