Anggota DPRD Kota Pasuruan yang Ditangkap Resmi jadi Tersangka
Jumat, 20 November 2015 19:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Status anggota Dewan Indra Iskandar (29) alias II yang telah diamankan dalam kasus narkoba kini telah meningkat menjadi tersangka. Anggota DPRD Kota Pasuruan itu pun kini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.
(Baca juga: Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditangkap di Surabaya, Nyabu Bareng Dua Wanita)
BACA JUGA:
Amanat Gus Ipul saat Pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan Periode 2024-2029
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Ijazah Sarjana Toyib, Anggota DPRD Kota Pasuruan Tak Terdaftar di Universitas Wisnuwardhana Malang
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Indra Iskandar yang ditangkap di Kamar 505 Tower B Hotel Somerset oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (18/11/2015) sekitar pukul 14.30 WIB kini telah memakai baju tahanan.
Anggota Dewan tersebut dirilis di hadapan media bersama SA (23) dan CD (20), dua perempuan penghibur yang dibooking II. Ketiga tersangka tersebut juga mengenakan penutup kepala atau kerpus sehingga mukanya tertutup namun tangan mereka terbuka alias tidak diborgol.
Saat berhadapan dengan kamera, II terus menunduk dan diam meskipun para wartawan melontarkan banyak pertanyaan tentang identitasnya.
Simak berita selengkapnya ...