Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela
Selasa, 24 November 2015 17:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara kasus dugaan ijazah palsu milik Cabup Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (24/11). Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim menunda putusan sela dengan alasan belum selesainya rapat musyawarah antar majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Noeramanu mengatakan, terkait sidang gugatan dugaan ijazah palsu, pihaknya masih melakukan musyawarah terkait eksepsi milik 5 tergugat yakni Universitas Brawijaya Malang, Komisioner Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Kediri, Panwaslih Kabupaten Kediri, Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. “Terkait sidang putusan sela yang kita tunda ini karena kami belum selesai melakukan musyawarah terkait esepsi dari tergugat,” ungkap Dwi Noeramanu.
BACA JUGA:
Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis
Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Dwi Noeramanu mengungkapkan, sidang gugatan ijazah palsu tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur peraturan sidang yang berlaku. "Kami sudah melakukan sesuai aturan berjalannya sidang. Dari kami Pengadilan Negeri untuk mengahadapi sidang tidak ada intervensi," jelas Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Simak berita selengkapnya ...