Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

Selasa, 24 November 2015 17:19 WIB

Suasana sidang gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara kasus dugaan ijazah palsu milik Cabup Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (24/11). Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim menunda putusan sela dengan alasan belum selesainya rapat musyawarah antar majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Noeramanu mengatakan, terkait sidang gugatan dugaan ijazah palsu, pihaknya masih melakukan musyawarah terkait eksepsi milik 5 tergugat yakni Universitas Brawijaya Malang, Komisioner Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Kediri, Panwaslih Kabupaten Kediri, Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. “Terkait sidang putusan sela yang kita tunda ini karena kami belum selesai melakukan musyawarah terkait esepsi dari tergugat,” ungkap Dwi Noeramanu.

Dwi Noeramanu mengungkapkan, sidang gugatan ijazah palsu tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur peraturan sidang yang berlaku. "Kami sudah melakukan sesuai aturan berjalannya sidang. Dari kami Pengadilan Negeri untuk mengahadapi sidang tidak ada intervensi," jelas Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video