Sopir Lyn Warga Simo Pomahan Surbaya Ditangkap karena Edarkan Sabu
Kamis, 26 November 2015 19:14 WIB
Kapolsek Asem Rowo Kompol Anton mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melemparkan sabu keluar mobil agar barang bukti hilang. Namun anggota Reskrim tetap berhasil menemukan sabu seberat 1 gram.
"Dari hasil tersebut petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan sabu lagi seberat 1 gram, plastik pembungkus dan timbangan," tambah Anton.
Barang bukti yang disita petugas berupa sebungkus sabu seberat 0,57 gram, 3 botol plastik yang tutupnya berlubang, 2 botol berisi alkohol, 1 korek api, 1 kotak plastik bekas bungkus sabu, 1 timbangan elektrik.
"Keduanya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun," pungkas Anton. (sby3/rev)