Sopir Lyn Warga Simo Pomahan Surbaya Ditangkap karena Edarkan Sabu
Kamis, 26 November 2015 19:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hermanto Setiyono (36), warga Jl. Simo Pomahan Baru Barat 3 No. 39 Surabaya ditangkap petugas karena diketahui memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. Namun, pria ini mengelak jika dirinya disebut pengedar narkoba. Padahal, polisi yang menggerebek rumahnya pada Senin (23/11/2015) lalu mendapatkan banyak plastik kecil yang biasa dipakai untuk membukus sabu dan timbangan elektrik.
Pria yang dikaruniai 4 anak dari 2 istri ini berdalih bahwa barang tersebut untuk konsumsinya sendiri yang dibeli dari temannya, Kumpul Cahyono (42) warga Jl.Dukuh Kupang Barat 24 No.6 Surabaya. "Tidak saya jual, namun untuk dipakai sendiri saat akan narik lyn Y agar kuat dan stamina terjaga," akunya, Kamis (26/11/2015).
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Sementara tersangka Kumpul Cahyono mengaku mendapatkan sabu dari Misadi orang Madura yang tinggal di daerah Pucang yang kini masih diburu petugas. Cahyono mengaku baru sekali mendapat order dari tersangka Hermantyo.
"Baru sekali ini ambil sabu di daerah pucang dan dikasih upah 50 ribu hingga 100 ribu. Juga ikut serta nyabu bersama," imbuh Cahyono.
Simak berita selengkapnya ...