Runtuhnya Pasar Kalitidu Bojonegoro, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Editor: nur syaifudin
Wartawan: eky nurhadi
Jumat, 27 November 2015 09:59 WIB
BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Paska runtuhnya bangunan pasar Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (24/11) lalu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. Kepolisian Resor (Polres) setempat terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para pekerja rangka atap besi atau kuda-kuda proyek pembangunan Pasar Kalitidu.
"Belum ada tersangkanya," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser, Jumat (27/11).
BACA JUGA:
Didukung EMCL, Pasar Gayam Bojonegoro Diharapkan Jadi Sentra Ekonomi
Cegah Covid-19, Pedagang Pasar Bojonegoro Wajib punya KIP
Tambah 5, Total 7 Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Positif Corona Hasil Tes Swab
Gelombang Pertama Tes Swab Pedagang Bojonegoro, Dua Orang Positif Covid-19
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 13 orang saksi pelaksana pekerjaan dari PT Daya Patra Ngasem Raya. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya.
"Kita masih menunggu hasil identifikasi dari tim labfor," kata Kapolres.
PT Daya Patra Ngasem Raya sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Daerah Unit Kalitidu tersebut bernilai kontrak Rp 4.764.546.000,- dengan pemilik pekerjaannya adalah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro.