Garda Lingkungan Gugat Perusahaan Pencemar Limbah
Selasa, 01 Desember 2015 23:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Garda Lingkungan Jatim segera mengajukan gugatan terkait pencemaran yang dilakukan perusahaan yang kerap membuang limbah yang melebihi baku mutu.
“Sebagai perwakilan dari masyarakat dan organisasi lingkungan hidup, kami memang berhak menggugat sesuai UU 32/2009 pasal 91 dan 92,” ujar Koordinator Garda Lingkungan Didik Harimuko SH, Selasa (1/12).
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Menurut Hari, pencemaran dari industri yang membuang limbah cair melebihi baku mutu bisa dijerat UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 100.
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan pada ayat satu, pelanggar baku mutu air limbah bisa dipidanakan penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Pada ayat dua pada pasal yang sama, tindak pidana tersebut bisa dikenakan jika dilakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
“Ada perusahaan agar-agar yakni PT Surya Indo Alga yang bukan kali ini saja membuang limbah berbahaya. Dulu bahkan sudah masuk proses hukum. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa memidanakan kembali pabrik nakal seperti ini,” ungkapnya.
Sementara, Koordinator Tim Patroli Air Terpadu Jatim, Imam Rochani menjelaskan kalau limbah yang dibuang melebihi baku mutu, maka sesuai aturan yang tertulis dalam izin, maka IPLC (izin pembuangan limbah cair) bisa dicabut.
Simak berita selengkapnya ...