Garda Lingkungan Gugat Perusahaan Pencemar Limbah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Garda Lingkungan Gugat Perusahaan Pencemar Limbah

Selasa, 01 Desember 2015 23:00 WIB

Air limbah kali Surabaya yang diambil petugas tim. foto: rochmatun nisa/ BANGSAONLINE

“Kalau tidak ada IPLC, maka dilarang membuang limbah ke sungai,” tegas pria yang juga menjabat Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup tersebut.

Ia pun mengaku memiliki data lengkap terkait dugaan pencemaran dari limbah berbahaya pabrik agar-agar tersebut. Bahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti pencemaran Indoagae.

“Kami menilai pabrik ini termasuk mokong (bandel) dan tidak jera walaupun pernah menjalani proses hukum sebelumnya melalui Polda Jatim,” kata Imam. “Ini sudah termasuk kejahatan lingkungan dan memang harus segera ditindak,” lanjut Rochani.

Ia menjelaskan, dari sampel limbah yang diambil tim patroli 28 September lalu diketahui tiga parameter limbahnya melebihi baku mutu yang ditetapkan melalui Pergub Jatim no 72/2013.

Pertama, kadar BOD5 (Biological Oxygen Demand) mencapai 117,3 mg/liter dari standar baku mutu 100 mg/liter. Kedua, kadar COD (Chemical Oxygen Demand) sebesar 434,9 mg/liter atau melebihi baku mutu sebesar 250 mg/liter. Sedangkan parameter ketiga, yakni TSS (Total Suspended Solid) mencapai 826,7 mg/liter dari standar baku mutu maksimum 50 mg/liter. (nis/rev)

 

 Tag:   Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video