Tanpa Baju Tahanan, GM Pelindo III Tanjung Perak Resmi Ditetapkan jadi Tersangka
Minggu, 06 Desember 2015 20:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi, pelaku penodongan pistol ke pegawai konter HP di Plasa Marina, M Sofi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (6/12/2015).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan maraton, baik mengambil keterangan dari pelaku Eko Harijadi maupun korbannya, M Sofi, pihaknya langsung menaikkan status pelaku dari terlapor menjadi tersangka.
BACA JUGA:
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
“Tepat pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka EH,” tegasnya dilansir lensaindonesia.
AKBP Takdir Mattanete menjelaskan bahwa senjata yang digunakan GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak itu saat melakukan aksi penodongan merupakan jenis airsoft gun yang mirip jenis FN.
“Tersangka tidak memiliki Surat ijin kepemilikan senjata dari Polda Jatim dan hanya punya surat keanggotaan dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN),” tambahnya.
Namun, ada yang berbeda dari rilis Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait aksi penodongan yang dilakukan GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak non-aktif, Eko Harijadi Budianto. Yakni, tersangka Eko tidak mengenakan kerpus sebagaimana tersangka dalam rilis lainnya.
Selama ini tersangka yang dirilis di polrestabes selalu mengenakan kerpus. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi tersangka satreskrim, tetapi satuan lain seperti satresnarkoba.
Simak berita selengkapnya ...