Tanpa Baju Tahanan, GM Pelindo III Tanjung Perak Resmi Ditetapkan jadi Tersangka
Minggu, 06 Desember 2015 20:47 WIB
Eko juga tidak mengenakan pakaian warna orange seperti tersangka lainnya. Dia mengenakan pakaian biasa atau pakaian sipil.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menyatakan Eko sedang menjalani pemeriksaan saat pihaknya akan menggelar rilis. Makanya tersangka langsung diajak rilis di hadapan wartawan. "Kalau tersangka dari sel, baru memakai kerpus dan pakaian tahanan," kata Takdir.
Sementara GM PT Pelindo III cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi mengaku sangat menyesali perbuatannya di hadapan puluhan wartawan yang menghadiri Press Release di Mapolrestabes Surabaya.
Menurutnya, sebagai pejabat publik tak sepaptutnya melakukan hal yang arogan dan memalukan tersebut. “Sebagai salah satu pejabat publik, saya membuktikan bahwa saya pribadi taat hukum dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan dengan siap untuk ditahan atas kesalahan yang saya perbuat," tandasnya sambil menunduk.
Perlu diketahui, GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi ini diamankan Polrestabes Surabaya setelah menodong M Sofi, karyawan konter HP di lantai III Plasa Marina Jl Margorejo, Sabtu (5/12/2015).
Akibat perbuatannya, pejabat BUMN ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata. (len/rev)