Sertifikat Kursus Pranikah Bakal Jadi Syarat bagi Calon Pengantin Baru
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: kominfo
Sabtu, 12 Desember 2015 11:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Mahfud Shodar menyatakan sangat prihatin dengan meningkatnya angka perceraian. Itu sebabnya, dia menilai kursus pranikah pada calon pasangan suami istri sangat penting.
"Terutama bagi mereka yang hendak menikah, khususnya bagi generasi muda, sehingga diharapkan dapat lebih siap mengarungi bahtera rumah tangga,” ungkap Kakanwil Kemenag Jatim Mahfud Shodar, seperti dikutip Diskominfo Jatim, Sabtu (12/12).
BACA JUGA:
Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Berikut 5 Pesan Kemenag Lamongan untuk ASN
Hal itu disampaikan Mahfud Shodar menanggapi wacana pemberian kursus pranikah pada pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan bakal dimatangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Nantinya, kursus pra nikah tidak hanya dilakukan Kemenag namun juga bisa melalui Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
Lebih lanjut menurut Mahfud, kursus pranikah bisa menambah wawasan wawasan dan kedewasaan mengenai rumah tangga. Mahfud menjelaskan, pemerintah melalui Kemenag dapat memformulasikan pemberian sertifikat pada calon pasangan suami istri.
Setelah mendapatkan kursus dan pembekalan, maka selanjutnya disahkan dengan sertifikat agar lebih meyakinkan. “Mungkin nantinya akan ada semacam sertifikat, jadi sebelum nikah harus punya sertifikat pra nikah,” tutupnya.
Pada acara sosialisasi Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Berintegritas Tahun 2015 di Wilayah Jawa Timur, dengan tema Mewujudkan KUA Bersih Dan Melayani, di Surabaya, Kamis (10/12) lalu, Menag mengungkapkan, konsep dan teori kursus pranikah itu kini dalam proses pematangan.
Ormas, majelis keagamaan, LSM, dan lembaga keagamaan lainnya, kata Menag, yang akan diberi amanah untuk melakukan kursus terlebih dahulu memahami panduan dari Kemenag. “Silahkan mengadakan kursus ini. Tapi, perlu diingat, bahwa materi, metodologi, teori, silabus, kita (Kemenag, red) yang membuatnya,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : kominfo