Sertifikat Kursus Pranikah Bakal Jadi Syarat bagi Calon Pengantin Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sertifikat Kursus Pranikah Bakal Jadi Syarat bagi Calon Pengantin Baru

Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: kominfo
Sabtu, 12 Desember 2015 11:41 WIB

Ilustrasi calon pasutri jalani akad nikah.

Disebutkan, peran merupakan suatu yang sakral, bukan semata akad, perjanjian, ikatan yang kokoh antar manusia yang berbeda jenis, akan tapi juga merupakan akad manusia dengan Tuhannya. 

Dalam konteks agama, peran diselenggarakan sebagai bagian dari menjalankan nilai dan ajaran agama. “Namun masih ada sebagian orang yang memandang peran sebagai hal biasa sehingga perkawinan dan perceraian dinilainya sebagai hal biasa juga,” ungkap Lukman.

Lebih lanjut, dirinya berpandangan perlu ada kursus peran yang lebih terstruktur. Bagi orang yang ingin me, harus pernah mengikuti dan lulus kursus peran. Menag merasa penting untuk membuat desain kursus yang serius, terstruktur dan terencana dengan baik. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk menekan angka perceraian yang tiap tahunnya kian meningkat.

Karena itu menurut Lukman, kursus pra perlu dilakukan, sebab mendapat banyak masukan agar lebih dapat melahirkan generasi mendatang yang lebih baik. “Keluarga adalah inti terkecil dari sebuah bangsa, ini harus dipahami,” pesan Menag.

Selain itu, Menag mengakui bahwa misi untuk meningkatkan kehidupan beragama dan kerukunan beragama bisa dilaksanakan KUA jika dikelola dengan baik. “Mari lakukan penguatan dan pemberdayaan KUA,” ajaknya.

Di hadapan ratusan aparatur KUA, Menag juga mengapresiasi perubahan ke arah yang lebih baik yang sudah dilakukan. Ia berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk menjaring saran, ide, kritik dari peserta agar bisa ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan. 

Kedepan, KUA tidak hanya mengurusi perkawinan, terapi juga mengemban misi yang lebih luas. “KUA merupakan etalase terdepan, garda terdepan . Maka harapan masyarakat begitu besar, karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat,” tambahnya.

Sumber: kominfo

 

sumber : kominfo

 Tag:   nikah Kemenag

Berita Terkait

Bangsaonline Video