Polda Jatim Ringkus 4 Tersangka Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar per Hari
Selasa, 15 Desember 2015 17:13 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 4 warga Sidoarjo yang merupakan jaringan judi online di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Keempat tersangka judi online itu berinisial ST,WC, DH dan MS.
Kombespol Nurrochman yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka ini berhasil diamankan Minggu (13/12/15) kemarin. "Tersangka berhasil kita amankan minggu kemarin di Desa Keboan Sikep RT 08 RW 04 Keboan Gedangan, Sidoarjo," kata Nurrochman.
BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Nurrochman menambahkan bahwa keempat pelaku ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun. "Beromzet dua miliar rupiah per hari," beber Nurrochman.
Lanjut Nurrochman, modus judi online yang dilakukan oleh keempat tersangka ini beragam, mulai dari togel hingga judi bola. Tersangka melakukan dengan dua cara yaitu melakukan dengan cara online dan lewat sms.