APBD Kota Batu masih Amburadul, MCW: Ini sudah Melanggar UU
Rabu, 16 Desember 2015 16:39 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Molornya pengesahan RAPBD 2016 Kota Batu dinilai sudah melanggar UU nomer 23 tahun 14. Hingga Senin kemarin, (14/12) RAPBD Kota Batu belum juga disahkan. Dengan demikian ancaman sanksi keterlambatan APBD 2016 Kota Batu harus diterima oleh Kepala Daerah beserta Wakilnya dan DPRD Kota Batu.
Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, M Taher Bugis mengatakan, sesuai UU, untuk sanksi tidak mendapat gaji selama enam bulan bagi anggota DPRD Batu masih bisa dikaji sampai sejauh mana keterlibatan atas gagalnya pengesahan RAPBD 2016.
BACA JUGA:
Tekan Laju Inflasi, TPID Kota Batu Gandeng Satuan Pendidikan
Kota Batu Raih Penghargaan Daerah Peduli Layak Anak
Kunjungi SDN 02 Songgokerto, Pj Wali Kota Batu Minta Revitalisasi Bangunan Sekolah
Nobar Indonesia Vs Australia, Pj Wali Kota Batu berbaur dengan Anak Yatim Piatu dan Masyarakat
Bila dalam kajian DPRD sudah melaksanakan upaya pengesahan namun statusnya ditunda atau dibatalkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka anggota DPRD bisa terhindar dari sanksi tidak gajian selama enam bulan.
Yang pasti, lanjutnya, untuk wali kota (Eddy Rumpoko) dan wakilnya (Punjul Santoso) harus menerima sanksi tidak gajian enam bulan. “Karena apapun alasanya pengesahan RAPBD telah melanggar UU,” jelasnya, Rabu (16/12).
Jika nantinya Wali Kota dan Wakilnya tetap menerima gaji dari APBD 2016, menurut Taher, patut diduga gaji yang diterima selama enam bulan dari APBD 2016 yang melanggar UU nomor 23 tahun 2014 sebagai perbuatan korupsi. "Dan penerima gaji dalam kurun waktu enam bulan tersebut bisa diproses sebagai dugaan melakukan perbuatan korupsi," kata Taher Bugis.
“Kami akan melihat persoalan pengesahan RAPBD 2016 Kota Batu secara luas berdasar perspektif UU yang berlaku,” ucap Taher Bugis.
Memang, diakui Taher Bugis, batas akhir penetapan Perda APBD 2016 yakni pada 31 Desember 2015 bukan berarti Wali Kota dan Wakilnya bisa berkelit dengan tetap menerima gajinya seperti biasa selama enam bulan. Namun, adanya keterlambatan pengesahan RAPBD oleh DPRD harus menjadi dasar hukum yang tidak boleh diubah dengan penafsiran sanksi baru berlaku setelah penetapan Perda APBD 2016 Kota Batu.