Warga Kedung Mangu Surabaya Gelapkan Barang Milik Perusahaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Kedung Mangu Surabaya Gelapkan Barang Milik Perusahaan

Rabu, 16 Desember 2015 21:58 WIB

Ketiga tersangka saat diamankan. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

Kepada petugas Slamet mengaku baru sekali beraksi di tempat kerjanya yang hasilnya menurutnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. "Untuk berfoya-foya main perempuan di Tretes mas," ucap Slamet singkat, Rabu (26.12/2015).

AKP Lily Djafar Kasubaghumas Polrestabes membenarkan penggelapan ini. "Barang akan dijual oleh tersangka ke Irji sebesar 70 juta dan dijual kembali ke tersangka Sony sebesar 185 juta.

"Karena tahu kalau barang ini mudah dijual dan perusahaan dirugikan ratusan juta, tersangka Sony yang juga residivis kasus 480 KUHP yang kini ditahan di Polres Sidoarjo," imbuh Lily. (sby3/rev)

 

 Tag:   Kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video