Plin Plan, Menteri Jonan Cabut lagi Larangan Ojek Online
Jumat, 18 Desember 2015 16:50 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online. Pernyataan ini disampaikan Jonan mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
BACA JUGA:
Jelang Mudik Lebaran, Pj Wali Kota Kediri Pantau Ramp Check di Terminal Tamanan dan Kunjungi Stasiun
Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas
Jelang Lebaran, Bandara Internasional Dhoho Kediri Diharapkan Sudah Beroperasi
Catat! Inilah Jadwal Program Mudik Gratis 2024 Jalur Laut, Darat dan KA oleh Kemenhub
Sebelumnya, Jonan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya," ucap Jonan.
sumber : tempo.co