Rekonstruksi Kasus Dukun Aborsi di Surabaya, 4 Tersangka Peragakan 23 Adegan
Senin, 21 Desember 2015 19:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi dari Polsek Bubutan dan Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (21/12/2015) pukul 13.30 WIW melakukan reka ulang kasus dukun aborsi yang melibatkan, Adimah (66) warga Jl. Tenggumung Wetan Gg Randu No. 25 Surabaya.
Bersama ketiga tersangka lain, Adimah memerankan 23 adegan sesuai fakta dan penyelidikan yang didapat Polisi. Diawali saat salah seorang tersangka, F-R (16), yang masih tercatat siswa SMAN datang ke rumah dukun bayi yang sudah praktek selama 20 tahun tersebut. Juga diperagakan saat sang dukun membantu proses aborsi bayi yang ada dalam kandungan F-R di salah satu ruangan rumah Adimah.
BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Kasus dukun bayi aborsi ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, yaitu atas petunjuk salah satu pelaku aborsi, Erny Kuntianingsih, warga Jl. Simorejo Timur, ibu rumah tangga yang kini juga jadi tersangka karena menyuruh F-N (16) yang merupakan pacar anaknya F-R untuk mengugurkan bayi yang dikandungnya di tempat Adimah.