Nyabu, Pilot Lion Air Ditangkap, Anggota DPR Minta Maskapainya Disanksi
Rabu, 23 Desember 2015 12:09 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pilot (Lion Air menyebut kopilot-red) SH (34), pramugara MT (23), dan Pramugari SR (20) atas kasus sabu dan ganja. Maskapai yang menaungi para kru pesawat ini tidak boleh lepas tanggung jawab.
"Maskapai harus diperingatkan, diberi sanksi peringatan. Tidak bisa manusianya saja yang kita salahkan. Maskapainya juga harus diperingatkan," kata anggota Komisi V DPR, A Bakri saat berbincang, Rabu (23/12/2015). Komisi V membidangi perhubungan.
BACA JUGA:
Lagi, Kejutan dari Dapil Jatim VIII, Suara Gus Irfan Menyalip, Suara Bos Lion Air Melompat
Kejutan Dapil Neraka Jatim VIII, Bos Lion Air Lompat ke Nomor 2, Nasdem Geser PDIP, PKS Depak PAN
Dapil Setan! Suara Menteri dan Bos Lion Air Dikalahkan Suara Putra Kiai, Incumbent Terancam Tumbang
Pemilik Maskapai Lion Air Nyaleg Lewat PKB Dapil Jatim, Berapa Raihan Suaranya?
Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Maskapai juga dituntut melakukan pembenahan. "Jangan sampai maskapai lepas tangan. Harus diberi sanksi maskapainya," tegas politikus PAN ini.
Ke depan, maskapai penerbangan harus lebih ketat dalam merekrut kru. Pengawasan berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan kru pesawat selalu dalam kondisi sehat. "Airline itu harus memperketat rekrutmen, juga secara berkala melakukan tes dan pemeriksaan," ujar Bakri.
BNN hingga kini masih menangani kasus ditangkapnya tiga kru pesawat dan ibu rumah tangga berinisial NN. Seperti dilansir detikcom, ketiga orang yang ditangkap adalah Sandi Haryadi (35), pramugara Muhamad Taufan (23), pramugari Syifa Ranida (20) dari maskapai Lion Air.
Manajemen maskapai Lion Air melalui Corporate Lawyer Lion Air Group Harris Arthur Heddar membantah pria yang ditangkap merupakan pilot Lion Air. Menurut Harris, pria tersebut merupakan kopilot yang masih menjalani program pelatihan. Harris mengatakan akibat kasus ini calon kopilot inisial SH tidak akan diterima sebagai pilot Lion Air.
sumber : detik.com